Akidah dan Syariat
MODERAT ANTARA AKIDAH DAN SYARIAT
A. AKIDAH
Secara etimologi, akidah berasal dari kata bahasa Arab al-‘aqdu (العقد) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التوثيق) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ikhkaamu (الاِحكام) yang artinya mengokohkan atau menetapkan, dan ar-rabthu biquwwah (الربط بقوة) yang berarti mengikat dengan kuat. Sedangkan menurut pengertian terminologi, akidah menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairy adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu, dan fitrah. Dan kebenaran itu ditetapkan dan diteguhkan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kehahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Dalam hal ini akidah dapat di kelompokkan kedalam 4 jenis pembahasan, diantaranya: Akidah Ketuhanan, Akidah Kenabian, Akidah Kerohanian, dan Akidah Keghaiban.
1. Akidah Ketuhanan. Terbagi kedalam tiga pembahasan. Yaitu, wujud (zat) Allah swt, nama-nama Allah, dan sifat-sifat Allah. Wujid (zat) Allah swt. tidak bisa digambarkan menggunakan akal dan pikiran manusia. Wujud (zat) Allah hanya cukup diyakini keberadaannya. Meyakini atau mempercayai dengan hati nurani. Karena, wujud Allah sangatlah jauh apa yang digambarkan oleh manusia. Pembahasan yang menyangkut nama-nama Allah (Asma’ul Husna) sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 11:
اياماعو الاسماء الحسنى
Yang artinya: “Dalam bentuk apapun kamu berdo’a, maka Allah nama-nama yang baik”.
Sebagai wujud penjelasan dan penjabaran dari cuplikan ayat diatas, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa nama-nama Allah tersebut berjumlah 99 sebagaimana yang sudah terkenal. Selanjutnya, membahas tentang sifat-sifat Allah swt. Allah mempunyai sifat-sifat yang agung dan dengan sifat-sifatnya yang agung itu, dapat terhindarkan dari sifat-sifat yang sangat tidak layak disandang penguasa alam semesta. Seperti yang kita ketahui, sifat-sifat yang mesti dimiliki oleh Allah ada 20, seperti: “Wujud, Qidam, Baqa’, Mukhalafah Al-Hawadits, AlQiyam bi An-Nafs, Wahdaniyyah, Qudrah, Iradah, ‘Ilm, Hayah, Sama’, Bashar, Kalam, Qadiran, Muridan, ‘Aliman Hayyan, Sami’an, Bashiran, Mutakaliman”.
2. Akidah Kenabian. Sebagai umat Islam, kita wajib untuk meyakini adanya para Nabi dan Rasul. Sebagaimana yang telah di sebutkan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat ke-285. Yang berbunyi:
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada engkaulah tempat kembali.
3. Akidah Kerohanian. Dalam hal ini, kepercayaan akan makhluk-makhluk Allah yang bersifat abstrak. Meski demikian, semua itu telah ditunjukkan keberadaannya oleh Al-Qur’an dan Hadits. Seperti halnya malaikat, ruh, jin, dan lain-lain.
4. Akidah Keghaiban. Perwujudan mengenai akidah ini berupa kepercayaan terhadap hal-hal yang sifatnya abstrak yang dimana akan dihadapi oleh manusia kelak di dalam barzah.
B. SYARIAT
Secara etimologi, berarti tempat mengalirnya air dari tapak menuju sumber air. Sedangkan menurut terminologi, berarti ajaran tauhid, ajaran moral, dan aturan praktis. Dalam arti perpaduan hukum yang menyangkut hubungan hamba dengan Tuhan maupun hubungan sesama manusia.
Sebagian pakar ada juga yang menganggap syariat sebagai subordinat dari bangunan Islam secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, struktur daripada ajaran Islam dibagi menjadi dua elemen dasar , yaitu akidah dan syariat.
Dalam hal ini, Mahmud Syaltut menganggap bahwa akidah dan syariat merupakan dua hal yang mempunyai hubungan komplementer dalam struktur ajaran agama secara keseluruhan. Seperti dalam bukunya yang berjudul “Al-Islamu Akidah Wal Syariat” (Islam adalah akidah dan syariat).
Apabila akidah dapat ditangkap sebagai sistem keimanan dan kepercayaan yang bersifat eksoteris, maka syariat dapat dianggap sebagai kompenen Islam yang sifatnya selalu menyangkut pengamalan ajaran agama secara lebih nyata. Dan pengamalan tersebut bisa menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan manusia yang terwujud dalam interaksi sosial sehari-hari.
Terlepas dari semua itu, terdapat dimensi yang mendominasi dalam syariat, seperti ilmu fikih. Dimana dalam ilmu fikih membahas mengenai beerbagai macam persoalan. Seperti ibadah, muamalah, jinayah, dan munakahah. Terdapat berbagai macam karakteristik dan ciri khas dari ilmu fikih. Antara lain:
1. Mempunyai sandaran wahyu, baik berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Mempunyai watak komprehensif. Mengenai watak komprehensif, terbagi menjadi fikih ibadah dan muamalah.
3. Mempunyai sifat-sifat keagamaan. Seperti penentuan halal dan haram.
4. Adanya keterkaitan dengan moralitas, dengan menegakkan berbagai macam prinsip untuk menghasilkan budi pekerti yang luhur.
5. Mempunyai dampak hukuman duniawi dan ukhrawi. Hukuman duniawi seperti pencurian, pembunuhan, dan lain-lain. Sedangkan pembunuhan ukhrawi terdapat dalam perbuatan-perbuatan sanubari. Seperti dengki, dendam, dan lain-lain.
6. Mengayomi kemaslahatan individu dan kolektif secara bersamaan dan seimbang. Karena semua ketentuan dalam fikih dikatakan berbasis kemaslahatan. Contohnya anjuran melaksanakan shalat, puasa, jal beli, diharamkannya riba, dan lain-lain.
Comments
Post a Comment